/cerai-karena gugatan-dan-cerai-karena-talak. Choirunnisa Nur Novitasari, Dian Latifiani & Ridwan Arifin : Analisis Hukum Islam terhadap Faktor Putusnya Tali PerkawinanSamarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam (V olume 3 No. 2. Juli-Desember 2019). Randy Ramadhan 2017, Perceraian di Pengadilan Agama : Jenis-Jenis Talak
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan
.