Merekajuga tidak tahu persis ke mana harus mengadukan kasus yang dihadapinya dan takut pada besarnya biaya pengaduan, dan sebagian masyarakat malah takut kasus yang menimpanya akan menimbulkan kehebohan jika mereka mengadukan 2 NHT Siahaan, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan TanggungJawab Produk, Panta Rei, Jakarta, 2005, hal. 8-9 .
Halperlindungan konsumen, telah diatur didalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan.
yangmasuk ada 9 kasus belum diselesaikan oleh BPSK, dan ada 2 kasus karena tidak adanya kesepakatan, dan 7 kasus diselesaikan melalui perdamaian. Pada tahun 2013 ada 5 (lima) kasus, penyelesaian melalui perdamaian ada 3 kasus, 1 kasus melalui jalur pengadilan, dan 1 kasus lagi pelaku usaha tidak hadir (Sumber BPSK Palembang).1 2
Adacontoh kasus terhadap ilegal nya kosmetik ini seperti pada penjualan di e-commerce yakni di marketplace shopee dan juga tokopedia. Marketplace tersebut menjadi tempat para
. 34pmds4pbj.pages.dev/11734pmds4pbj.pages.dev/19434pmds4pbj.pages.dev/19934pmds4pbj.pages.dev/35734pmds4pbj.pages.dev/18734pmds4pbj.pages.dev/28034pmds4pbj.pages.dev/24834pmds4pbj.pages.dev/307
contoh kasus perlindungan konsumen kosmetik dan analisisnya