Kasushukum bisnis merupakan suatu masalah yang seringkali terjadi dalam dunia bisnis. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam faktor, seperti perbedaan pandangan, ketidaksepahaman, atau perselisihan antara dua belah pihak. Pada artikel ini, akan dibahas beberapa contoh kasus hukum bisnis dan analisisnya yang perlu diketahui.
C Analisis Pelanggaran Etika Bisnis. Dalam hal ini kasus yang dialami PT. Ajinomoto Indonesia dapat dikatakan telah. melanggar etika bisnis, yakni Prinsip Kejujuran. Karena saat PT Ajinomoto. mengganti bahan dalam pembuatan MSG, mereka tidak terbuka dengan bahan-bahan. yang digunakan. Perbedaannya kemasan Cikibul identik dengan menggunakan gelas plastik dan ukuran snack nya sedikit lebih besar dan menimbulkan asap yang disebut sebagai Nitrogen cair. Jajanan viral ini ternyata diketahui telah muncul sejak tahun 2019, masih belum banyak masyarakat maupun pemerintah yang menyadari bahwa ternyata makanan ini berbahaya bagi Berikutsejumlah kasus kebocoran data yang diberitakan tahun ini: Tokopedia; Pada awal Mei 2020, Tokopedia dilaporkan mengalami peretasan yang berdampak pada data milik 91 juta pengguna Tokopedia. Laporan peretasan dan kebocoran data ini pertama kali diungkap oleh Under the Breach, perusahaan keamanan siber asal Israel.
Kasuskasus peredaran makanan yang tidak layak konsumsi memang tidak akan pernah berhenti, karena banyak pihak pelaku usaha/produsen yang berusaha meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1. Perlindungan Konsumen dari Peredaran Makanan Kadaluarsa 3.1.1. Meningkatkan Kesadaran Hukum Konsumen Akan Hak dan
Merekajuga tidak tahu persis ke mana harus mengadukan kasus yang dihadapinya dan takut pada besarnya biaya pengaduan, dan sebagian masyarakat malah takut kasus yang menimpanya akan menimbulkan kehebohan jika mereka mengadukan 2 NHT Siahaan, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan TanggungJawab Produk, Panta Rei, Jakarta, 2005, hal. 8-9 . Halperlindungan konsumen, telah diatur didalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan.

yangmasuk ada 9 kasus belum diselesaikan oleh BPSK, dan ada 2 kasus karena tidak adanya kesepakatan, dan 7 kasus diselesaikan melalui perdamaian. Pada tahun 2013 ada 5 (lima) kasus, penyelesaian melalui perdamaian ada 3 kasus, 1 kasus melalui jalur pengadilan, dan 1 kasus lagi pelaku usaha tidak hadir (Sumber BPSK Palembang).1 2

Adacontoh kasus terhadap ilegal nya kosmetik ini seperti pada penjualan di e-commerce yakni di marketplace shopee dan juga tokopedia. Marketplace tersebut menjadi tempat para .
  • 34pmds4pbj.pages.dev/117
  • 34pmds4pbj.pages.dev/194
  • 34pmds4pbj.pages.dev/199
  • 34pmds4pbj.pages.dev/357
  • 34pmds4pbj.pages.dev/187
  • 34pmds4pbj.pages.dev/280
  • 34pmds4pbj.pages.dev/248
  • 34pmds4pbj.pages.dev/307
  • contoh kasus perlindungan konsumen kosmetik dan analisisnya